KPU Bolsel Resmi Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel

0 537

BERANDAKOTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (28/8/2020) resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2019. Hal ini berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Bolsel dengan nomor : 19/ PL.02.2-Pu/7111/Kab/VIII/2020.

Hal itu juga berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta PKPU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Bolsel mengumumkan bahwa:

Baca Pendaftaran BALON BUPATI BOLSEL 2020

  1. PERSYARATAN PENCALONAN
    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 113/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 4 (Empat) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit
    10.408 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Delapan) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Bolaang Mongondow Selatan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  2. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
    Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :
    A. Tanggal : 4 s/d 6 September 2020
    B. Waktu :
    1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 Wita.
    2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s/d 24.00 Wita.

III. TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jalan Veteran Nomor 1 Desa Toluaya Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

  1. DOKUMEN PERSYARATAN
  2. PERSYARATAN PENCALONAN
    Jenis dokumen
  3. Formulir MODEL B-KWK PARPOL
  4. Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL
  5. Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik
    Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
  6. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon

Catatan : disi bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten.

  1. PERSYARATAN CALON
    Jenis dokumen
  2. Formulir MODEL BB.1-KWK
  3. Formulir MODEL BB.2-KWK
  4. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi
    oleh instansi yang berwenang.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  6. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa :
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
    yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
    dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
    yang merugikan keuangan negara.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon
    pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian.
  10. Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  11. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya
    meliputi tempat tinggal calon.
  12. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:
  13. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon;
  14. Tanda Terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
  15. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
  16. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan.
    tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
  17. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara :
  18. Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers;
  19. Surat dari Pimpinan redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers;
  20. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  21. Surat Keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa
    terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  22. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :
  23. Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai
    daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau
    nasional yang terverifikasi pada dewan pers;
  24. Surat dari Pimpinan redaksi media massa harian lokal sesuai
    daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau
    nasional yang terverifikasi pada dewan pers;
  25. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  26. Surat Keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Permasyarakatan;
  27. Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Lembaga Permasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
  28. Surat Keterangan yang menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan
    Terpidana.
  29. Keputusan pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota.
  30. Keputusan pemberhentian dari Pejabat yang berwenang apabila calon adalah anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
  31. Surat Keterangan Dokter yang merawat Pemakai Narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan.
  32. Surat Keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi Mantan pemakai narkotika yang

karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani rehabilitasi.
18. Bagi Mantan Pemakai Narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi :
a. Salinan Penetapan/Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
b. Surat Keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal Calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
19. Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan :
a. Foto Berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
b. Foto Hitam Putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar;
d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c.
20. Dokumen bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri
di daerah lain, serta Pejabat atau Pegawai BUMN atau BUMD, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa, adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Pemberhentian
(dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara)
b. Surat Pengajuan Pengunduran Diri Bakal Calon yang berstatus sebagaimana dimaksud diatas atau surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD
c. Tanda Terima dari Pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti
d. Surat Keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang (dokumen sebagaimana huruf b, huruf c dan huruf d dapat diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon)
21. Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan.

  1. DOKUMEN BERSAMA
    Jenis Dokumen
    1. Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang k (RPJP) Daerah yang ditandatangani pasangan Calon.
    2. Daftar Nama Tim Kampanye Tingkat Kabupaten dan/atau Kecamatan. (Advetorial)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.