Discapilduk Beri Kemudahan Urus Dokumen Dari Rumah

0 533

BERANDAKOTA-Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu memberikan kemudahan bagi masyarakat Kotamobagu yang ingin mengurus semua dokumen seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan akta kematian.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virginia Olii, bahwa untuk mencetak KK dan administrasi kependudukan lainnya, sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yg digunakan dalam administrasi kependudukan, Senin (26/10/2020).

Adapun prosedur pengurusan cetak KK hingga dokumen lainnya tersebut yakni dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

“Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online ataupun secara manual dengan datang langsung ke Disdukcapil Kotamobagu,” terangnya.

Lanjut Virginia, setiap masyarakat yang akan mengurus dokumen tersebut akan kami dimintakan email dan nomor telefon. Nanti email yg sudah didaftarkan di Dukcapil tersebut terkoneksi dengan pusat.

“Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di hp yang bersangkutan, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blanko dari email itu dan diprinter di rumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram,” jelasnya.

Namun, meski begitu kata Virginia, dokumen tersebut juga bisa dicetak di kantor capil jika di rumah tidak ada printer.

“Jadi ini sangat membantu masyarakat agar tidak bolak-balik ke Capil, apalagi disaat Pandemi Covid-19 seperti sekarang,” tutupnya.

Diketahui, aturan ini juga telah disosialisasikan pihak Disdukcapil Kota Kotamobagu kepada masyarakat sejak bulan Agustus tahun 2020 ini.(esgeem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.