PAD Kotamobagu Dari Sektor Pajak Menurun Akibat Covid-19

0 517

BERANDAKOTA–Berbagai sektor mengalami penurunan diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu. Salah satunya adalah sektor Pendapatan Asli Daerah.

Utuk pajak sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk ke APBD Perubahan terjadi penurunan.

“Jika PAD sebelum perubahan Rp 679.885.087.463, setelah perubahan menjadi Rp615.513.281.098 atau berkurang sekitar Rp64.371.806.365 atau 9,47 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Ruman.

Menurut dia, penurunan pendapatan berbagai sektor seperti restoran, hotel, hingga tempat hiburan, rata-rata setoran pajaknya menurun jauh dikarenakan tingkat kunjungan konsumen yang menurun.

“Pajak hotel sebelum perubahan Rp1.700.000.000, setelah perubahan Rp1.100.000.000. Sementara pajak restoran sebelum perubahan Rp2.500.000.000, setelah perubahan menjadi Rp1.600.000.000, dan pajak hiburan sebelum perubahan Rp350.000.000 setelah perubahan Rp136.500.000,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan, realisasi pendapatan sudah dilakukan.

“Untuk penghapusan pajak tidak diberlakukan, mengingat pajak adalah titipan dari konsumen, jadi kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memberikan waktu membayar pajak sampai pada akhir tahun 2020,” katanya. (esgem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.