Satpol-PP dan Damkar Selesaikan Target PAD

0 481

BERANDAKOTA- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu, ditargetkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi alat pemadam kebakaran sebesar Rp 60 juta.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu melalui Kabid Damkar, Erwin Sugeha, mengatakan, untuk retribusi alat pemadam kebakaran tahun 2020 sudah mencapai target, Jumat (11/20).

“Capaian kami sampai November ini sudah Rp 60 juta, bahkan lebih Rp 6 juta. Walaupun sudah capai target, kami masih akan turun lapangan menagih beberapa objek yang belum ditagih,” katanya.

Ia juga menjelaskan, besaran retribusi alat pemadam kebakaran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2017 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dimana mengharuskan setiap orang atau pelaku usaha yang menggunakan alat pemadaman ringan wajib membayar pajak retribusi.

“Tergantung beratnya. Kalau 1 Kg sampai 6 Kg, pajak retribusi Rp 100 ribu. Di atas 6 Kg, Rp 200 ribu. Itu ditagih setiap ada pemeriksaan kelayakan,” ujarnya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.