Pemkot Kotamobagu Berlakukan Pembatasan Jam Malam Saat Pergantian Tahun
BERANDAKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 282/W-KK/XII/2020, yang mengatur dengan ketat pembatasan jam operasional di tempat-tempat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Menanggapi SE tersebut, Camat Kotamobagu Utara, Andi Mokoginta SE, selaku ketua satgas di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara mengaku telah menerima surat edaran dan akan menindaklanjuti hal-hal yang telah tertuang dalam surat tersebut.
“Untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara sendiri, kepada sangadi dan lurah sudah kami sampaikan terkait ini. Malam perpisahan tahun satuan tugas desa dan kelurahan yang terdiri dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibnas, Linmas serta perangkat akan turun melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Kalau ada kerumunan pasti dibubarkan,” kata Andy, Senin (28/12) kemarin.
Pihaknya selaku penanggung jawab di wilayah kecamatan hanya sebatas melakukan pemantauan dan pengawasan kondisi lapangan pada malam perpisahan tahun.
“Kalau penindakan pelanggaran terhadap prokes itu akan dilakukan oleh tim satgas tingkat Kota Kotamobagu, karena penyidik ada di sana. Kami di wilayah hanya melakukan pengawasan kemudian melaporkan jika ada pelanggaran. Meski demikian, sepanjang itu masih bisa diatasi
Satgas Desa atau Kelurahan maka tidak perlu dilaporkan lagi ke Satgas Kota Kotamobagu pelanggaran prokes itu,” ujarnya.
Ia pun mengimbau khususnya bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait protokol kesehatan.
“Terkait dengan malam perpisahan tahun, saya mengimbau jangan menggelar acara pesta tahun baru dengan mengumpulkan massa atau berkurumun karena akan dikenai sanksi protokol kesehatan. Khusus bagi perangkat desa dan kelurahan mereka sudah tahu itu, jika melakukan ada sanksinya. Sanksi itu baik terhadap mekanisme sesuai prokes dan tentu sesuai dengan ketentuan perwako. Perangkat harus taat dan loyal terhadap aturan yang dikeluarkan pimpinan, dan itu akan dilakukan evaluasi jika ada perangkat yang tidak proaktif,” ujarnya.
Berikut pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020. Untuk Jam operasional pertokohan pukul 07.00 sampai dengan 20.00 Wita. Jam operasional pasar pukul 03.00 sampai dengan 20.00 Wita. Jam operasional restoran atau cafe pukul 20.00 Wita.
Penutupan jalan Ahmad Yani (Bundaran Permesta atau depan Toko Paris) 19.00 Wita. Sedangkan aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan jam malam pada pukul 21.00, kecuali yang melaksanakan Ibadah di rumah ibadah. (Cea)