DPMPTSP Sebut Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki NIB
BERANDAKOTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Jufri Ngandu, mengatakan pelaku usaha di Kotamobagu wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
“Melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka para pelaku usaha baik secara individu maupun perusahaan yang ingin membuka usaha atau yang telah menjalankan usaha wajib melakukan pendaftaran NIB kepada lembaga Online Single Submission (OSS) selaku penerbit perizinan di Indonesia,” katanya, Senin (8/2).
Lanjutnya, NIB yang merupakan nomor identitas bagi sebuah perusahaan ini memiliki peran penting bagi pelaku usaha, pasalnya jika tidak memiliki NIB sulit untuk mendapatkan izin usaha.
“Jadi bagi para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu wajib mengantongi NIB, untuk mempermudah mendapatkan perizinan usaha. Adapun pelaku usaha yang wajib mendaftarkan NIB melalui OSS adalah berbentuk badan atau nonbadan, seperti CV, PT, Perusahaan Modal Asing (PMA), per orangan dan yang didirikan oleh Yayasan,” katanya.
“Setelah mendaftarkan perusahan dan memiliki NIB, proses selanjutnya adalah pembuatan komitmen dengan pihak PBTSE. Setelah memenuhi persyaratan, maka pelaku usaha tinggal menunggu persetujuan dan konfirmasi NIB yang akan diterbitkan oleh OSS,” ujarnya. (Cea)