MUI: Nikah Muda Haram Jika Muncul Mudarat
BERANDAKOTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait hukum pernikahan dini yang belakangan menjadi polemik usai penyedia jasa pernikahan, Aisha Weddings, menganjurkan perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Muhammad Ziyad menyatakan, hukum nikah bagi perempuan di bawah usia 19 tahun adalah sah. Namun, dia menyebut pernikahan itu menjadi haram bila muncul mudarat.
“Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tapi menjadi haram jika mengakibatkan mudarat,” ujar Ziyad dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/2).
Ziyad menuturkan, hukum tersebut merujuk pada fatwa MUI yang menyatakan batas usia pernikahan bagi perempuan yakni 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Fatwa tersebut masih merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 sebelum direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam Islam, menurut Ziyad, tak ada batas usia minimal pernikahan. Syarat atau ketentuan nikah bagi perempuan maupun laki-laki hanya diukur berdasarkan kecakapan atau kedewasaan kedua mempelai.
“Perlu diingat bahwa Islam tak memberi batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kecakapan pernikahan adalah kecakapan berbuat,” katanya.
Namun demikian, dia menjelaskan, salah tujuan nikah menurut Islam adalah mencapai kemaslahatan berumah tangga dan bermasyarakat. Termasuk jaminan keamanan saat kehamilan.
Oleh sebab itu, katanya, syarat usia nikah kemudian merujuk sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 16/2019. UU tersebut membatasi batas minimal usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Ia melanjutkan, Batas minimal usia itu berlaku untuk mencegah potensi konflik dalam rumah tangga, termasuk tak tercapainya tujuan pernikahan menurut Islam.
“Pernikahan adanya menyiapkan calon mempelai laki-laki dan perempuan supaya memiliki kematangan psikis dan umur karena ada kaitan dengan kelangsungan dalam rumah tangga,” katanya.
Sebelumnya penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings viral usai mengajak perempuan agar menikah muda. Dalam situsnya, Aisha Weddings menilai tugas seorang perempuan adalah melayani kebutuhan suami.
Selain itu, Aisha dalam atribusinya mengajak warga untuk berpoligami dan nikah siri. Mereka mengatakan hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa bersikap adil kepada semua istri.
“Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihad Al-Qur’an, hadis, ijma’ para fuqaha mazhab-mazhab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum Muslimin,” ujarnya dalam laman tersebut, dikutip Rabu (10/2). (*red)
Sumber: CNNindonesia.com