Komisi III DPRD Menggelar RDP Bersama Dinkes Kotamobagu
BERANDAKOTA- Komisi III DPRD Kota Kotamobagu, Senin (15/2/2021) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu.
RDP tersebut guna membahas evaluasi penggunaan anggaran COVID-19 tahun 2020 lalu dan perencanaan anggaran COVID-19 di tahun ini.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Royke Kasenda, ada sejumlah poin yang menjadi acuan pada hearing bersama mitra kerja DPRD tersebut.
“Contohnya soal jasa swab test yang dianggarkan seribu sampel selama setahun ini. Tapi, baru masuk Februari, realisasinya sudah 800 sampel. Maka, kami menilai perencanaan ini kurang terukur. Nanti terkait hal ini akan dibicarakan juga dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Royke, kepada awak media.
Lanjutnya, pihaknya juga meminta jajaran Dinkes lebih sering mensosialisasikan pemulasaran dengan protokol kesehatan COVID-19 ke masyarakat.
“Kami menilai sosialisasi pemulasaran kurang maksimal. Berkaca pada beberapa waktu lalu kejadian di Desa Kobo Kecil. Maka tadi dalam hearing kami menyarankan sesering mungkin melakukan sosialisasi. Jangan hanya menyerukan 3M terus. Tapi, sampai lebih jauh lagi. Sela satunya itu, sosialisasi pemulasaran,” tegasnya.
Menurut dia, mengingat penanganan COVID-19 menjadi prioritas, pihaknya secara continue akan terus melakukan review kinerja Dinkes.
“Dalam pertemuan-pertemuan yang sifatnya tidak nanti formal, kita juga terus melakukan review kepada Dinkes. Apalagi penanganan COVID-19 adalah prioritas,” katanya.
Diketahui, hearing yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu itu, juga turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Steward Adityo, Sekretaris Dani Mokoginta, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Chandra Gobel, dan Kepala Dinkes Kotamobagu Tanty Korompot serta staf. (*)