Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Pengecualiannya
BERANDAKOTA–Pemerintah menyatakan masyarakat hanya mendapat satu hari cuti bersama saat hari raya Idulfitri 2021. Satu hari cuti bersama itu diberikan pada 12 Mei.
Meski ada cuti bersama, pemerintah menayatakan masyarakat tetap dilarang mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3).
Muhadjir mengatakan larangan mudik berlaku untuk semua kalangan masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara, anggota TNI Polri, serta karyawan swasta.
Namun, katanya, tak menutup kemungkinan akan ada pengecualian jika ada seseorang yang tengah dihadapkan situasi genting atau mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Urgensi akan ditentukan instansi atau lembaga. Nanti juga sudah dibahas masing-masing instansi, panduan akan diatur Menpan RB, berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan diatur Menaker. Yang di luar itu diatur Kemendagri,” kata dia.
Muhadjir menyebut, larangan mudik ini dijalankan lewat berbagai pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid 19 setelah beberapa kali libur panjang.
“Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan langkah langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” kata dia.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengatakan demikian bahwa libur panjang kerap mengakibatkan lonjakan kasus positif virus corona. Mudik, jika diperbolehkan, dapat berpotensi membuat kasus positif Covid-19 naik tajam.
(*red)
Sumber. cnnindonesia.com