Pendaftaran BPUM 2021 Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya
BERANDAKOTA – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) kembali dibuka pada Senin, 5 Maret 2021, yang mana merupakan bantuan yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu melalui Kabid Koperasi dan UKM, Meiva Najoan membenarkan hal tersebut.
“Pendaftaran bantuan tersebut mulai dibuka pada hari ini, sesuai dengan juknis dari Kemenkop-UKM tahun 2021 yang menarget 12,8 juta penerima di seluruh wilayah Indonesia,” kata Meiva.
Dirinya mengatakan, yang berhak menerima bantuan tersebut adalah bukan ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
“Nominal bantuan yang akan diterima pada tahun ini sebesar Rp 1,2 juta, sementara pada tahun 2020, yang di terima 2,4 juta,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku UMKM yang sudah mendaftar masih akan melalui beberapa tahapan.
“Setelah berkasnya rampung kami akan mengajukan ke Dinas Koprasi Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian ke Kemenkop-UKM,” ujarnya.
Berikut syarat dan cara pendaftaran BPUM-UMKM:
- Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) / KTP Elekronik
- Tidak berasal ASN, TNI,Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.
(Cea)