Pansus LKPJ Minta OPD Selesaikan Catatan yang Diberikan
BERANDAKOTA-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotamobagu Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Agus Suprijanta, menegaskan, Organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyelesaikan apa pun yang diberikan oleh Pansus.
Dia mengatakan, catatan Pansus LKPJ yaitu menyangkut program kegiatan yang terdapat angka berbeda. Kemudian program kegiatan di APBD reguler tahun 2020 setelah penetapan Perda. Karena, ada program yang hilang. Selanjutnya menyangkut buku LKPJ dan buku APBD, terdapat angka yang tidak sinkron.
Baca Juga Sekwan DPRD KK Ajak ASN Sukseskan Program Kerja 2021, THL Diberikan Motivasi
“Sejak awal hingga saat ini sudah 8 OPD yang telah melakukan pembahasan dan ada beberapa catatan khusus dari pansus,” ujar Agus Suprijanta.
Dia menegaskan, catatan dari pansus ini, sangat penting untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini masuk pekan kedua pembahasan dengan dengan 8 OPD namun masih ada beberapa catatan yang tidak lengkap dan itu kami garis bawahi, “ katanya, Kamis (15/04).
Sebelumnya, Pansus LKPJ Walikota Kotamobagu, telah melakukan pembahasan bersama Organisasi perangkat daerah (OPD) sejak 6 April 2021 dan hingga saat ini masih terus melakukan pembahasan.*