Sachrul Menghadiri Sosialisasi Manajemen Kinerja, Pengisian Jabatan dan Disiplin
BERANDAKOTA – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pasca pilkada serentak tahun 2020, serta disiplin PNS, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di gedung Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin(19/04).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen. Sedangkan narasumbernya adalah Komisioner KASN perwakilan Sulut DR Rudiarto Suwarwono.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekprov mengatakan, bahwa Pemprov Sulut berhasil meraih prestasi terbaik kelima se-Indonesia dalam birokrasi dan kinerja, serta penegakan disiplin ASN.
“Tentunya, ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak, serta merupakan bentuk sinergitas antars pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Terima kasih juga buat Komisi ASN, “kata Sekprov.
Rudiarto Suwarwono menuturkan, bahwa dimasa Pemerintahan Kepala Daerah yang baru saja dilantik, agar program pembangunan selaras dengan visi dan misi saat kampanye.
“Rencana strategis perangkat daerah (Renja-PD), yakni dokumen yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka urusan pemerintahan wajib dan atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tupoksi setiap daerah,” ujar Rudiarto.
Ia menambahkan, dengan aturan yang berlaku, para kepala daerah baru diperbolehkan melakukan rolling jabatan setelah enam bulan kemudian.
Menanggapi hal itu, lewat sesi dialog, Sachrul mengajukn pertanyaan kepada KASN. Ia berpendapat, jika waktu enam bulan tersebut cukup lama. Sehingga, para kepala daerah yang ingin memacu pembangunan di daerah yang baru dipimpinnya, harus menunggu hingga enam bulan. “Untuk memacu program pembangunan yang selaras dengan visi misi kami, tentunya kami harus menggunakan orang orang yang sejalan. Apakah kami harus menunggu 6 bulan untuk itu?, ” tanya Bupati kepada KASN.
Menjawab pertanyaan Bupati, Rudiarto mengatakan jika peraturan larangan melakukan penggantian posisi jabatan tinggi itu yakni dihitung sesudah pilkada.
“Jadi bulan Juni ini sudah bisa melakukan penyegaran untuk memacu program yang tertuang dalam visi misi. Jika memang rotasi jabatan itu dianggap urgent, maka Pemerintah Kabupaten boleh menyurat langsung ke Mendagri untuk dimintai persetujuan, dengan melampirkan berbagai pertimbangan tersebut. Jadi aturan ini tidak mengikat,” pungkas Rudiarto. (widy)