31 Restoran di Kotamobagu Belum Bayar Pajak di Tahun 2020
BERANDAKOTA – Sebanyak 31 usaha rumah makan/restoran dan empat Hotel di Kotamobagu masih menunggak pajak di tahun 2020.
“Adapun relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran tanpa mengugurkan kewajiban membayar pajak,” kata Kabid Penagihan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Moh. Risman Masloman, Jumat (21/5).
Pada 2020, kata Risman, ada sejumlah pelaku usaha rumah makan dan restoran meminta penundaan pembayaran sampai dengan akhir 2020.
“Beberapa pelaku usaha menunggak sejak Januari 2020, sebagian sudah kami surati. Di antaranya pelaku usaha yang menunggak di atas empat sampai enam bulan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memberikan surat peringatan kembali sebagai langkah tindak lanjut.
“Jika sudah tiga kali diberi surat peringatan dan belum juga melakukan pembayaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah,” katanya.*