Damkar Kotamobagu Wajibkan Gedung Pemerintah dan Swasta Sediakan APAR
BERANDAKOTA – Gedung pemerintah dan swasta di Kota Kotamobagu wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Erwin Sugeha.
“Wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung pemerintah dan swasta,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, kehadiran alat pemadam api ringan sangat penting terutama sebagai penanganan pertama bila terjadi korsleting listrik dan lainnya, yang menimbulkan api dalam gedung. Dengan hadirnya APAR, kebakaran pun bisa diminimalisir.
“Jadi diharapkan dengan adanya APAR, bisa tertangani segera atau apabila ada kebakaran bisa membantu memadamkan,” ujarnya.
Bahkan untuk memastikan itu, kata Erwin, pihaknya akan turun mengecek terkait APAR di gedung pemerintah hingga swasta.
“Kita akan melakukan pemerikasaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, tentu kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” katanya.
Lanjutnya, untuk gedung sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.
“Kami sudah menyampaikan juga untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” ujarnya.*