Tatong Bara Tindaklanjuti SE Gubernur Terkait SE Antisipasi Covid-19
BERANDAKOTA –Walikota Kotamobagu Tatong Bara menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) Nomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes, dengan menurunkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 128/W-KK/VII/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021.
Adapun surat tersebut ditujukan terutama kepada para Pelaku Usaha, UKM, PT, BUMN, dan BUMD, serta para Camat dan Sangadi/Lurah se Kota Kotamobagu.
Dalam edaran tersebut mempertegas pelaksanaan pembatasan di restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).
Selain itu, ditegaskan kalau resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
“Diharapkan seluruh pihak terkait terutama Camat serta Sangadi dan Lurah menindaklanjuti sebaik-baiknya surat edaran ini,” ujarnya.*