Dishub Kotamobagu Optimis PAD dari Retribusi Parkir Capai Target
BERANDAKOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir mencapai target.
“Tahun 2021 ini PAD dari sektor parkir sebesar Rp3.550.000.000, PAD tahun ini mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar 900 juta lebih,” ungkap Kepala Dishub melalui Sekretaris Dishub Atmawijaya, Selasa (13/7).
Ia mengatakan, pihaknya mengelola retribusi parkir di 6 titik yang berada di tepi jalan dan RSUD Kotamobagu.
“Hingga bulan Juli sudah mencapai 50%, kami tetap berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir untuk mencapai target, dimana petugas harus full time masuk pos parkir untuk pagi jam 05.00 sampai 20.00 WITA,” ujarnya.
Untuk tarif sendiri kata Awi, sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang tempat khusus parkir.
“Retribusi wajib menggunakan karcis, dan nominalnya pasti sesuai Perda yaitu kendaraan roda dua 1.000, roda tiga 500, roda empat 2.000, roda enam 3.000 dan lebih dari roda enam 5.000. Insyah Allah capai target untuk tahun 2021 ini, karena PAD ini juga untuk pembangunan Kota Kotamobagu,” tandasnya.*