Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang Bantuan BPUM
BERANDKAOTA – Pemerintah pusat kembali memperpanjang program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) usulan tahun 2021 bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Perpanjangan program ini menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM, melalui Kepala Bidang Koperasi, Meiva Najoan. Program BPUM hingga saat ini masih berlanjut“Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” ungkapnya.
Namun messki dibuka sejak bulan April 2021, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, dari total 7.085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.
“Sesuai data ada 7.085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Dimana, sebelum dikirim ke pemerintah pusat masih terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” ungkpanya.
Bahkan menurut Meiva, pihaknya beberapa waktu lalu kembali menerima surat edaran tentang dibukanya kembali pemasukan berkas usulan penerima BPUM untuk usulan tahun 2021 dari pemerintah pusat.“Pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan,” ujarnya.
Menindaklanjuti perpanjang program BPUM ini pihaknya mengimbau bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi semua persyaratan.
“Diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” pungkasnya. (*)