PPKM Level 3 akan Diterapkan di Kotamobagu Akhir Desember 2021
BERANDAKOTA — Menjelang libur Natal dan Tahun baru 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh daerah, termasuk di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, PPKM Level 3 akan siap diterapkan pada akhir Desember mendatang, selama 10 hari.
“Sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.”
Alfian juga mengatakan meski Kotamobagu sudah turun level satu, tetapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM level 3.
“Sesuai Instruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM Level 3. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru,” ujarnya. (fjr)