Polres Boltim Ungkap Kasus Dugaan Pesetubuhan Anak Dibawa Umur

0 364

BERANDAKOTA – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Boltim.

Lelaki yang berinisial LYP diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berumur 14 tahun   warga boltim.

Berdasarkan LP/04/1/2022/SPKT/RES-BOLTIM Tanggal 10 Januari 2022, tersangka yang sebelumnya buron selama 2 bulan berhasil dibekuk Tim Resmob pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 23.30 wita di Lorong Pagata Desa Tutuyan II Kecamatan Tutuyan, Boltim.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sendiri terjadi di rumah kakak tersangka di Desa Tutuyan Induk pada 7 dan 8 Agustus 2021 silam.

Adapun kronologi kejadian pertama, bermula pada hari sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar jam 20.00 wita. Saat itu korban berada di pesta pernikahan keluarga korban di Desa Tutuyan kemudian tersangka datang menghampiri korban dan mengajak korban untuk pergi ke rumah milik kakaknya di desa Tutuyan dengan alasan untuk mengambil kunci.

Selanjutnya tersangka dan korban pergi menggunakan kendaraan sepeda motor, setelah tiba di rumah yang dituju, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah yang memang pada saat itu dalam kondisi gelap dan tidak ada orang.

Ajakan tersangka ditolak korban, tetapi tersangka tetap saja meminta korban untuk bersama-sama dengannya sehingga korban menuruti permintaan dari tersangka.

Saat berada di rumah tiba-tiba tersangka menarik korban dan memeluk korban dari belakang menggunakan kedua tangannya dan korban pun berusaha melawan melepaskan kedua tangan dari tersangka.

Karena kedua tangan tersangka terlalu kuat dan tidak terlepas setelah itu tersangka mengangkat korban dan menaruh korban di atas meja dan saat itu juga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Hal yang sama kembali dilakukan tersangka pada hari minggu tanggal 8 Agustus 2021 ditempat yang sama sekitar jam 14.00 wita.

Saat itu korban berada di Lorong kompleks rumah tempat kejadian perkara di Desa Tutuyan, sedang bermain petak umpet dengan teman-temannya.

Saat korban berada di belakang rumah, korban terkejut melihat tersangka membuka pintu dapur rumah milik kakak tersangka, kemudian tersangka memanggil korban dengan alasan untuk menyampaikan sesuatu kepada korban, tiba-tiba saja tersangka memegang dan menarik tangan korban masuk ke dalam rumah.

Ketika berada di dalam rumah, tersangka kemudian mengunci pintu dapur dan saat korban hendak melarikan diri kembali ditangkap tersangka.

Saat berada dalam rumah, meski korban merasa takut dan menangis tersangka tetap menjalankan niat bejatnya menyetubuhi korban. Akibat mengalami kekerasan seksual ini, korban saat ini hamil 8 bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Adapun ancaman hukumannya 15  tahun penjara dan paling singkat 3  tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan. Penyidik Polres Boltim akan segera mengirimkan dokumen perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Kapolres AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara saat memimpin Press Release yang digelar, Rabu (30/3). (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.