Ketua DPRD Kotamobagu Menegaskan, Wajib Melakukan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

0 341

BERANDAKOTA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), bertempat di Restoran Lembah Bening,
Sabtu (23/04).

Adapun Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, dalam sambutannya ia menegaskan bahwa pihak terkait wajib melakukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Inti sosialisasi Ranperda ini adalah bagaimana kita melakukan perlindungan alih fungsi lahan pertanian. Dengan hasil sosialisasi hari ini diperlukan masukan dan saran guna penyempurnaan Ranperda Pelindungan PLP2B,” ucap Mekal.

Lanjutnya, ada berbagai tantangan yang menjadi soal di sektor pertanian. Misalnya kata Mekal, lahan pertanian tergerus akibat aktivitas ekonomi, seperti industri dan infrastruktur.

Hal inilah kata Mekal yang menyebabkan produksi lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pokok berkurang.

“Apabila hal ini dibiarkan, akan terjadi penurunan produksi pangan, khususnya padi,” ujar Mekal (fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.