3 Tersangka Kasus Arisan Online di Kotamobagu Terancam 6 Tahun Penjara

0 425

BERANDAKOTA – Polres Kotamobagu gelar Konferensi pers terkait dugaan penipuan Arisan Online atau Jual beli arisan, Konferensi tersebut berlangsung di Kantor Polres Kotamobagu, pada Rabu (05/05).

Adapun penjelasan dari Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan, Polres Kotamobagu telah menerima 6 laporan dari Korban Investasi bodong.

“Owner KM warga kelurahan Pontodon, Kotamobagu Utara,” terang AKBP Irham Halid

Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/381/V/2022/sulut/SPKT//Res-KTG, tanggal 23 mei 2022.

Dan laporan polisi nomor : LP/B/320/V/2022/sulut/RES-KTG, tanggal 23 mei 2022.

Di mana, sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 KM  merupakan owner atau penanggung jawab arisan online atau investasi bodong.

Dalam mengelolah arisan tersebut, ia melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.

Adapun mereka lakukan dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp yang di buat dalam bentuk grup agar bisa di kordinir.

Dengan adanya arisan online tersebut perempuan yang berinisial KM selaku Owner membuat list/daftar, dan dicantumkan nominal uang serta keuntungan yang akan didapat.

Sementara itu contoh dari  arisan tersebut, Arisan 22 juta di jual 10 juta di terima tanggal 30 mei, jadi pada setiap tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 Mei 2022 jatuh tempo/pembayaran di mana nasabah dan member akan mendapatkan uang sebesar Rp 22Juta, dengan adanya kegiatan  arisan online tersebut di mana administrasi bertugas/ berperan untuk mencari member/nasabah untuk keuntungan setiap kali, nasabah/member membayar list arisan tersebut sebesar Rp. 500.000.

“Untuk saat ini kerugian mencapai Rp. 200 juta namun akan kami kembangkan kemungkinan kerugian bisa mencapai Miliaran”, Ucap AKBP Irham Halid.

Namun, Irham Halid menyayangkan karena korban lainnya belum melapor ke polisi.

“Sehingga kami dari pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa keseluruhan total kerugian. Dari jumlah admin 26 Admin baru 2 admin yang dilaporkan dan total sudah mencapai ratusan juta,” Ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit handphone iphone 11, 1 kertas perjanjian pembelian arisan ( SPJ), bukti tangkapan layar percakapan di aplikasi, 1 lembar kwitansi penyerahan uang.

Tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) sub pasal 28 ayat (1) undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja tanpa hak  menyebarkan berita bohong Serta menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Saat ini polres kotamobagu telah mengamankan 3 orang, yaitu tersangka KM  owner, dan dua orang yang statusnya masih terlapor yakni selaku admin/reseler IM dan AD. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.