Eks Gedung Palapa untuk Real Estate, Bukan Pasar Tradisional

0 105

BERANDAKOTA – Gedung eks palapa untuk real estate, yang dimiliki sendiri atau disewa, Bukan sebagai lokasi pasar tradisional.

Dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N Mokodongan mengatakan, hal itu berdasarkan rekomendasi kajian teknis persetujuan bangunan gedung (PBG/IMB) eks gedung palapa, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

surat rekomendasi atau kajian teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) eks Gedung Palapa, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Tapi rekomendasi atau kajian teknis pemanfaatan bangunan gedungnya adalah untuk real estate,  yang dimiliki sendiri atau disewa. Jadi sama sekali bukan untuk pemanfaatan gedung bangunan sebagai lokasi pasar tradisional. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” ujar Claudy, Kamis (14/12/2023).

Claudy menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan rekomendasi atau kajian teknis untuk penerbitan PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai lokasi pasar tradisional.

“Tidak pernah ada dokumen yang masuk ke kami untuk permohonan penerbitan rekomendasi atau kajian teknis PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan menjadikan gedung ini sebegai lokasi pasar tradisional,” lanjutnya.

Lanjutnya, dalam rapat pada September 2022 yang lalu, ditemukan bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks gedung palapa peruntukkannya adalah sebagai kantor atau gudang.

“Jadi diminta waktu itu agar pihak pengelola mengurus kembali penyesuaian PBG lokasi tersebut yang telah dijadikan pasar tradisional. Tapi hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak pengelola tak bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.