Pemkot Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan Bersatu dalam Perlindungan Pekerja Rentan: Sebuah Langkah Progresif untuk Masyarakat

0 93

BERANDAKOTA – Pemerintah Kota Kotamobagu telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang bersejarah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotamobagu. Tujuan utama dari kemitraan ini adalah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rentan di wilayah tersebut.

Johan Sofyan Boulu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, menyampaikan bahwa Pemkot telah mengalokasikan sekitar 9000 kuota untuk pekerja rentan yang berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 1000 data yang telah diverifikasi sebagai valid.

Lulu Mokoginta SH, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, menyoroti masalah data yang belum valid karena perbedaan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir antara data yang disampaikan oleh pihak desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menekankan pentingnya koordinasi antara pihak terkait untuk memvalidasi data yang belum lengkap tersebut, sambil mengumumkan bahwa lebih dari 1000 data yang telah divalidasi akan segera dibayarkan pada tahap pertama.

Andre Ratu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Kotamobagu, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu dalam melindungi pekerja rentan. Dia juga menyoroti pentingnya optimalisasi perlindungan jasa konstruksi di Kota Kotamobagu, mengingat minimnya proyek jasa konstruksi yang didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek hingga saat ini.

Ratu berharap program ini dapat berkelanjutan hingga tahun-tahun mendatang, sambil mengapresiasi Pemkot Kotamobagu atas upaya mereka dalam melindungi pekerja rentan di wilayah tersebut. Dengan kemitraan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja rentan di Kotamobagu dapat ditingkatkan secara signifikan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.