Kangkangi Surat Edaran Ditjen Dikti, Rektor UDK Rangkap Jabatan

0 167

BERANDAKOTA – Sejak 26 Maret 2021, telah diberlakukan aturan yang melarang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2021.

Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan memastikan tata kelola yang baik di perguruan tinggi swasta. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah kewajiban bagi pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi untuk mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut.

Namun, ketentuan ini tampaknya belum sepenuhnya diindahkan oleh Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Dr. H. Agus Soepandi Soegoto, SE., M.Si. Dr. Agus Soepandi diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Kotamobagu Mandiri dan juga sebagai Rektor UDK. Posisi beliau sebagai dosen senior di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dan Asesor BAN-PT menambah kontroversi atas ketidakpatuhan ini, karena sebagai seorang akademisi dan pejabat tinggi, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dalam menjaga etika dan keluhuran nilai-nilai akademis.

Berikut ini adalah isi penting dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi:

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Yth.

Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Isi Surat Edaran:

Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), mengatur bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
Berdasarkan ketentuan tersebut, disampaikan hal berikut:
a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, perlu ada penegasan dari pihak Yayasan Pendidikan Kotamobagu Mandiri untuk mematuhi surat edaran tersebut guna menghindari kerugian dan menjaga integritas institusi pendidikan. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.