ASN Kotamobagu Diminta Tetap Netral dalam Pilkada Serentak 2024

0 57

BERANDAKOTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diinstruksikan untuk menjaga netralitas mereka dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor: 156/W-KK/VII/2024 tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani ini, didasarkan pada beberapa regulasi penting. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa ketentuan penting yang harus diikuti oleh ASN antara lain:

  1. Pasal 5 huruf (n) menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  2. Pasal 5 huruf (n) angka 5 menyatakan PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  3. Pasal 5 huruf (n) angka 6 menyebutkan PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  4. Pasal 5 huruf (n) angka 7 melarang PNS memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu diminta untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, seperti pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti dalam grup/akun pemenangan calon Kepala Daerah, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Setiap dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.