PJ Walikota Kotamobagu Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RPJPD 2025-2045

0 15

BERANDAKOTA— Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045. Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa RPJPD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman dalam pembangunan jangka panjang daerah. Ia menjelaskan bahwa RPJPD adalah landasan utama yang memberikan arah dan sasaran pembangunan dalam jangka panjang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJPD merupakan pedoman kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah, serta menjadi pijakan dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan maupun tahunan,” ujarnya.

Abdullah Mokoginta juga menggarisbawahi pentingnya keterpaduan perencanaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Dengan adanya payung hukum untuk RPJPD Kota Kotamobagu 2025 – 2045, kita dapat memastikan arah pembangunan jangka panjang yang jelas dan terpadu, serta mendorong partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif,” tambahnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Wakil Ketua DPRD, Herdy Korompot, S.E, serta para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H, M.E, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.