Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Hukuman Mati untuk Arnita Mamonto dalam Kasus Pembunuhan Berencana Bocah 9 Tahun di Kabupaten Boltim
BERANDAKOTA– Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Sulharman dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” ujar Hakim Sulharman di hadapan persidangan.
Putusan tersebut disambut tangis histeris dari keluarga korban yang hadir dalam ruang sidang. Di sisi lain, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sulharman, didampingi dua hakim anggota, yaitu Tommy M. Mandagi dan Adyanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kadek Adi Anggara, sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Kadek Adi Anggara dalam sidang sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan korban yang masih di bawah umur dan adanya unsur perencanaan dalam tindakan kriminal tersebut. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan terus dinantikan. ***