KPU Kotamobagu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

0 18

BERANDAKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan masa tenang kampanye yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024.

Penertiban dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan se-Kotamobagu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Anggota Komisioner KPU Kotamobagu, Hairun Laode, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal masa tenang kampanye.

“Hal ini untuk menindaklanjuti surat dari KPU provinsi. Kami dari KPU Kotamobagu sudah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” kata Hairun pada Sabtu (23/11/2024).

Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranty Manangin, menambahkan bahwa penertiban di wilayahnya dimulai pada Minggu malam pukul 23.59 WITA, melibatkan PPS dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Untuk Kecamatan Kotamobagu Utara, ada delapan titik APK yang akan kami tertibkan. Semua APK ini merupakan yang resmi difasilitasi KPU,” ujar Miranty.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib selama masa tenang, sebagai upaya untuk mendukung kelancaran proses pemilu di Kota Kotamobagu.**

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.