Sat Reskrim Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon, Jual Gas Melon di Atas Harga

0 16

Kotamobagu, Berandakota – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu mengamankan warga kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, setelah kedapatan menjual gas melon atau LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pengungkapan kasus penjualan LPG di atas harga eceran tertinggi ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (12/3/2025), di mana ada mobil Toyota Avanza yang membawa tabung gas LPG 3 kg dalam jumlah banyak di depan kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Personel dari unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu saat itu juga langsung turun ke TKP kemudian mendapati RKL (33) warga Kotobangon sedang menjual gas LPG dengan harga Rp28.000/tabung. Sebanyak 14 tabung ditemukan dalam mobil Avanza milik RKL.

Setelah diinterogasi, ternyata di rumah RKL di Kotobongon masih ada 14 tabung serupa yang disimpan. Petugas kemudian mengamankan RKL berikut tabung gas sebagai barang bukti ke Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu Irwanto SIK MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan, bahwa ada warga yang diamankannya karena menjual gas LPG 3 kg melebihi HET.

“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu berikut barang bukti 28 tabung gas LPG 3 kilogram. Tim dari Tipidter Polres Kotamobagu saat ini tengah melakukan pengembangan, di mana pangkalan tempat yang bersangkutan membeli tabung gas tersebut,” katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual gas LPG 3 kg melebihi HET. Polres Kotamobagu menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang melakukan penimbunan LPG 3 kg. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.