Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Bahas LKPJ Wali Kota 2024 dan Ranperda RPJMD 2025–2029

0 32

Kotamobagu, Berandakota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kotamobagu pada Sabtu (28/3/2025).

Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program dan kebijakan selama satu tahun anggaran. Laporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintahan serta penyusunan kebijakan ke depan.

“LKPJ ini adalah amanat undang-undang yang harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan pembahasan ini, diharapkan seluruh program yang telah dijalankan dapat dievaluasi dan menjadi bahan perbaikan di masa mendatang,” ujar Adrianus.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan Ranperda RPJMD 2025–02029 yang menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Adrianus menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kotamobagu, serta mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunannya.

“RPJMD merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah. Dengan adanya rancangan ini, kita berharap program yang akan dilaksanakan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kotamobagu,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendi Mangkat, serta seluruh jajaran Forkopimda. Pembahasan lebih lanjut terkait LKPJ dan Ranperda RPJMD akan dilakukan dalam agenda selanjutnya sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.