Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PT. JRBM Diserahkan ke Kejari Kotamobagu
BERANDAKOTA,KOTAMOBAGU — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (5/5/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II penyidikan.
Kedua tersangka yakni HM (54), mantan Sangadi nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor, diduga terlibat dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale yang dibiayai melalui dana CSR PT. JRBM dan dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan saat HM masih menjabat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,6 miliar lebih, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam pemberantasan korupsi. Kami mengapresiasi kerja keras tim penyidik Tipidkor yang telah berhasil membawa kasus ini hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan,” ujar AKBP Irwanto.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, khususnya yang bersumber dari CSR maupun dana pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah desa untuk mengelola anggaran secara jujur dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” tegasnya. ***