Pansus DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Evaluasi Beasiswa S1 untuk ASN dan Penguatan Program Sertifikasi Profesional
Berandakota,Kotamobagu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kotamobagu dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 menyoroti kebijakan pemberian beasiswa Strata 1 (S1) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak lagi relevan dan tidak efektif.
Menurut Pansus, ASN yang telah diangkat seharusnya telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat pengangkatan. Oleh karena itu, pemberian beasiswa untuk jenjang S1 kepada ASN dianggap tidak mendukung prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Pansus merekomendasikan:
- Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian beasiswa S1 kepada ASN, dengan mempertimbangkan urgensi dan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja.
- Pengalihan fokus kebijakan beasiswa kepada pengembangan kompetensi lanjutan, seperti pendidikan Strata 2 (S2), Strata 3 (S3), serta pelatihan teknis dan sertifikasi profesional.
- Optimalisasi alokasi anggaran beasiswa untuk program-program peningkatan kapasitas yang lebih aplikatif dan relevan dengan tugas, fungsi, dan pengembangan karier ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pansus berharap langkah ini dapat mendorong transformasi SDM aparatur yang lebih kompeten, adaptif, dan berdaya saing, sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. ***