DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Pengambilan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Berandakota, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/08).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kotamobagu tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD bersama anggota dewan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pada kesempatan itu, dilakukan pembacaan hasil evaluasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotamobagu terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2024. Pembacaan hasil evaluasi disampaikan oleh Shandry Anugerah Hasanuddin, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam penyampaiannya, Shandry menegaskan bahwa pengelolaan APBD merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Banggar DPRD menilai bahwa pelaksanaan APBD 2024 sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami mendorong agar tata kelola keuangan daerah terus ditingkatkan, sehingga APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kotamobagu,” ujar Shandry.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemkot Kotamobagu menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan penetapan ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah Kotamobagu ke depan semakin baik, tertib, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat. ***