DPRD Kotamobagu Sahkan RPJMD 2025–2029, Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan

0 7

Berandakota, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029, Selasa (20/08/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, dan dihadiri anggota dewan, Wali Kota Kotamobagu beserta jajaran Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Hanindhito Mokodompit yang juga anggota DPRD Kota Kotamobagu, mendapat mandat untuk membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Melalui pandangan fraksinya, Hanindhito menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan RPJMD. Dokumen ini harus menjadi acuan utama dalam menjalankan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Hanindhito saat membacakan pandangan fraksi.

Ia menambahkan, fraksinya akan terus mengawal implementasi RPJMD agar seluruh program dan kebijakan dapat terealisasi dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Kota Kotamobagu kini memiliki pedoman hukum untuk melaksanakan rencana pembangunan 2025–2029 secara terarah dan berkesinambungan. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.