Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta Pimpin Paripurna Penetapan RPJMD 2025–2029
Berandakota, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029, Selasa (20/08/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kotamobagu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, serta dihadiri para wakil ketua, anggota DPRD, Wali Kota Kotamobagu beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta menyampaikan bahwa penetapan RPJMD merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan Kota Kotamobagu. Melalui dokumen ini, kita berharap seluruh program dan kebijakan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan visi pembangunan dapat terwujud sesuai dengan harapan bersama.
Dengan ditetapkannya Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh perangkat daerah diharapkan segera menjabarkan rencana pembangunan ke dalam program kerja yang terukur, transparan, dan akuntabel. ***