Galian Emas Ilegal di Sungai Patoladan, Pemilik Lahan Murka: Tuntut Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

0 157

Berandakota, Kotamobagu – Aktivitas galian emas ilegal menggunakan alat berat kembali menghebohkan warga Kotamobagu. Sebuah excavator tertangkap beroperasi di aliran Sungai Patoladan, wilayah Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, tanpa izin resmi dari pemilik lahan, Kamis (28/08).

Parahnya, aksi tambang emas ilegal ini memicu kerusakan ekosistem sungai dan mengancam lahan pertanian warga di sekitar lokasi. Pemilik lahan yang dirugikan menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun.

“Kami sama sekali tidak pernah ada komunikasi, apalagi memberikan izin. Klaim mereka sudah konfirmasi itu bohong besar,” tegas perwakilan pemilik lahan.

Menurutnya, penggunaan alat berat untuk menggali emas di sungai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

“Kami minta Polres Kotamobagu dan instansi terkait segera turun tangan. Hentikan dan tindak tegas pelaku kegiatan ilegal ini,” lanjutnya.

Dari informasi yang diperoleh, salah satu nama yang disebut terlibat dalam aktivitas ilegal ini adalah RM alias Rico. Pemilik lahan juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meninjau dampak kerusakan akibat aktivitas ini sebelum bencana ekologis terjadi.

Kerusakan sungai akibat tambang emas ilegal telah menjadi persoalan serius di wilayah ini. Jika dibiarkan, selain mengancam kehidupan petani, aktivitas tersebut berpotensi memicu longsor dan pencemaran air sungai yang menjadi sumber irigasi warga ***

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.