Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Adat, DPRD Kotamobagu Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Berandakota,Kotamobagu – DPRD Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rabu, 10 September 2025, resmi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat. Ranperda ini dipandang strategis karena akan menjadi payung hukum bagi penguatan peran lembaga adat di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kotamobagu, Hanindhito Mokodompit, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menjaga kelestarian adat dan budaya daerah. Menurutnya, keberadaan Ranperda akan memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas bagi pelaksanaan adat di Kotamobagu.
“Adat adalah jati diri masyarakat. Dengan adanya Ranperda ini, kita ingin memastikan nilai-nilai adat tidak sekadar bertahan, tetapi juga berkembang dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkap Hanindhito.
Selain memperkuat lembaga adat, Ranperda Penyelenggaraan Adat juga mengatur sejumlah substansi penting, antara lain:
Kedudukan dan fungsi lembaga adat dalam struktur sosial masyarakat Kotamobagu.
Peran pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan adat dan pelestarian budaya.
Mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat yang selaras dengan hukum positif.
Perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tradisi, kearifan lokal, serta ruang publik adat.
Proses finalisasi Ranperda ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Dr. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes., M.H., Anggota DPRD Yunita Lontoh, Asisten I Pemerintahan Nasli Paputungan, Camat se-Kotamobagu, serta Ir. Ishak Sugeha selaku Tenaga Ahli.
Keterlibatan unsur pemerintah, akademisi, dan tokoh adat menjadi penanda bahwa regulasi ini dirancang secara partisipatif. “Ini bukan hanya produk hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga warisan leluhur dan memperkuat identitas budaya Kotamobagu,” tambah Hanindhito.
DPRD Kotamobagu optimis Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada masa sidang berikutnya, sehingga implementasi dan penguatan adat bisa segera berjalan. ***