Kasus Tiara Alias TD Makin Serius, Polres Kotamobagu Pastikan Laporan Sudah Masuk dan Akan segera Panggil Terlapor

0 710

Berandakota, Kotamobagu – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Tiara (29) alias TD terus menjadi sorotan publik. Sejumlah korban yang merasa dirugikan dengan skema arisan dan investasi tersebut telah melaporkan dugaan penipuan ke pihak kepolisian, Rabu (10/9/2025).

Menanggapi perkembangan kasus ini, Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana, membenarkan bahwa laporan resmi sudah diterima oleh pihak kepolisian.

“Info dari Kanit Tipidter, sudah ada LP-nya. Saat ini sementara dalam tahap penyelidikan. Saya sudah konfirmasi dengan Kanit Tipidter, setelah saksi-saksi dimintai keterangan, penyidik akan berkonsultasi dengan ahli,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Safrizal Walahe, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum.

“Kasus ini jelas telah merugikan banyak orang dengan nilai kerugian yang cukup besar. Sejauh ini Polres Kotamobagu bekerja secara profesional sehingga para pelapor berkeyakinan proses ini akan sampai pada tahap pemanggilan para terlapor sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Safrizal.

Secara hukum, kasus dugaan investasi bodong ini berpotensi menjerat TD dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Jika terbukti menggunakan media elektronik untuk menjalankan aksinya, TD juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan ini diduga menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Para korban berharap kepolisian segera menuntaskan penyelidikan agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.