Karyawan Mengeluh Gaji Tak Dibayar, PT Anugrah Magello Nusantara Terancam Sanksi Hukum
Berandakota, Kotamobagu– Perusahaan pengembang PT Anugrah Magello Nusantara, yang mengelola Perumahan Grand Mutiara Poyowa, tengah menjadi sorotan setelah seorang karyawan berinisial NL mengeluhkan gajinya yang diduga belum dibayarkan.
Menurut pengakuan NL, dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut namun belum menerima hak upah sesuai kesepakatan.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pembayaran,” ujar NL kepada media, Selasa (7/10/2025).
Jika benar terbukti menahan atau tidak membayar gaji, pihak perusahaan bisa terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu dan sesuai perjanjian kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Anugrah Magello Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. ***