Pemkot Kotamobagu Ingatkan Pedagang Pasar 23 Maret Taat Bayar Retribusi

0 110

Berandakota,Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) mengingatkan para pedagang serta pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu agar taat membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul tindakan penertiban terhadap salah satu ruko di kawasan pasar tersebut karena menunggak pembayaran retribusi tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menegaskan bahwa kepatuhan membayar retribusi merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, olehnya kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Apri, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah tegas berupa penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan sekaligus peringatan bagi pengguna ruko dan kios lainnya agar tidak menunggak kewajiban retribusi.

“Penutupan ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegasnya.

Melalui tindakan penertiban ini, Pemerintah Kota berharap seluruh pelaku usaha di Pasar 23 Maret dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Dengan begitu, aktivitas perdagangan di pasar dapat berlangsung tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.