DP3A Kotamobagu Tutup Rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kecamatan Kotamobagu Timur

0 49

Berandakota,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Kegiatan yang berlangsung di Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (13/11/2025), menjadi penutup rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di tiga kecamatan lainnya.

Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

“Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap di semua kecamatan. Pesertanya terdiri dari pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, RT/RW, tokoh agama, pihak sekolah, serta organisasi masyarakat. Harapannya, informasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas,” ungkap Sarida.

Ia berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Kami berharap para peserta dapat mengedukasi masyarakat di lingkungan masing-masing, baik melalui lurah, kepala desa, tokoh agama maupun sekolah,” lanjutnya.

Kasus Kekerasan Anak Menurun

Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Devita A. Djunaidi, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kotamobagu menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ibu Camat Kotamobagu Timur, Kori Manappo, menyampaikan bahwa kasus kekerasan di wilayahnya tahun ini menurun. Tahun 2024, ada sekitar 113 kasus di seluruh Kota Kotamobagu. Di Kotamobagu Timur sendiri tercatat 7 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 terhadap perempuan. Tahun ini jumlahnya berkurang,” jelas Devita.

Devita menekankan pentingnya memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan dan sekolah.

“Ada masukan dari camat dan lurah agar sosialisasi dilakukan hingga ke sekolah-sekolah. Ini penting, karena sekitar 80 persen kasus kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan sekolah, baik fisik, seksual, maupun mental,” katanya.

Peran Orang Tua, Sekolah, dan Pengawasan Digital

Menurut Devita, pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga peran sekolah dan terutama orang tua.

“Perilaku anak bisa terbentuk dari lingkungan keluarga. Jika di rumah mereka menyaksikan hal negatif, anak akan menganggap itu sebagai hal biasa. Karena itu, pengasuhan yang baik sangat penting,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap paparan digital sejak dini.

“Anak-anak sekarang sudah mengakses gawai sejak usia 2–3 tahun. Konten digital seperti game atau video dapat memengaruhi perilaku mereka. Karena itu, pengawasan dan edukasi moral sangat diperlukan,” tambahnya.

Dorongan Penguatan Edukasi Digital dan Layanan Pengaduan Online

Devita turut mendorong DP3A untuk memperluas kampanye perlindungan anak melalui media digital serta mengembangkan layanan pengaduan berbasis online.

“Pemanfaatan media sosial dan situs web untuk kampanye perlindungan anak masih terbatas. Ke depan, perlu ada layanan pengaduan digital, seperti nomor kontak darurat atau admin khusus untuk menerima laporan secara cepat, termasuk untuk menangani kasus cyberbullying,” tutupnya.

Selain DP3A, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yakni Ariel Pasangkin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.