Pemkot Kotamobagu Limpahkan Tiga Kasus Pelanggaran Perda Minol ke Pengadilan

0 51

Berandakota, Kotamobagu— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah. Melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (18/11/2025).

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ, yang diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, setelah melalui tahapan konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS, sebelum akhirnya diserahkan ke meja hijau.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, dan memastikan setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian,” tegas Sahaya.

Dengan pelimpahan tersebut, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.