PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis kepada Tiga Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

0 48

Berandakota, KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di wilayah Kota Kotamobagu. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (21/11/2025).

Kasus ini diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, Pasal 23 ayat (1) mengatur ancaman kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp30 juta, sementara ayat (2) memuat ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa menerima vonis sebagai berikut:

JG, pemilik Toko Tita, dinyatakan terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ia dijatuhi denda Rp15.000.000, atau kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayar.

TMT, pemilik Toko Berkat Abadi, juga divonis bersalah dengan hukuman denda Rp15.000.000 atau kurungan 1 bulan sebagai pengganti.

JG (terdakwa lain dengan inisial sama), pemilik Warung Tita, dijatuhi denda Rp7.000.000 atau kurungan 15 hari jika tidak membayar denda.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang hadir sekaligus bertindak sebagai Penuntut Umum, menyatakan bahwa pihaknya puas dengan putusan pengadilan.
“Kami rasa itu cukup dengan putusan tersebut,” singkatnya.

Usai sidang, ketiga terdakwa — JG, TMT, dan JG — menyatakan menerima putusan PN Kotamobagu dan siap memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan majelis hakim. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.