Satpol PP Kotamobagu Tingkatkan Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Ilegal ke Tahap Penyidikan
Berandakota,Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan bahwa dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data, klarifikasi, serta pencocokan keterangan awal dengan temuan lapangan saat operasi penertiban. Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur dugaan pelanggaran telah menguat.
Adapun enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus tersebut, yakni:
U.Y.N pemilik Café Blacklist, S.W.D pemilik Café Agnes, M.K pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie, D.P pemilik Warung Jihan, serta A.F.W pemilik Kios Sking.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu sekaligus penyidik, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa langkah penanganan hukum kini sedang dipersiapkan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar Sahaya Mokoginta.
Ia menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut penyidik akan memfokuskan pendalaman pada dugaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah oleh para pemilik usaha, baik kafe maupun warung. Selain itu, ditemukannya pengunjung di bawah umur yang dilayani di sejumlah tempat usaha tersebut semakin memperkuat indikasi pelanggaran berat terhadap ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Kotamobagu.
Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran peraturan daerah demi menjaga ketertiban umum, perlindungan anak, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berizin.
“Seluruh temuan pelanggaran akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***