PB HMI Akan Laporkan Kementerian Haji ke KPK: Dugaan Maladministrasi & Monopoli Layanan Haji 2026

0 91

Berandakota, Jakarta– Indonesia dipastikan memperoleh kuota besar untuk penyelenggaraan Haji 2026, yakni 221.000 jemaah. Namun di balik kabar baik tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menemukan dua persoalan serius yang dinilai mengancam kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah: maladministrasi tender dan dugaan monopoli Syarekah oleh pihak tertentu.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 10 Desember 2025, Fajar Damopolii, Fungsionaris PB HMI Bidang Kumhankam, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan ratusan ribu jemaah Indonesia.

Maladministrasi Tender: Penyedia Dikurangi, Risiko Meningkat

PB HMI menyoroti keputusan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang hanya menetapkan dua Syarekah sebagai penyedia layanan bagi seluruh jemaah Indonesia. Keputusan ini dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang menuntut kompetisi sehat dan pemerataan kualitas layanan.

Pada penyelenggaraan Haji 2025, ketika terdapat delapan Syarekah, berbagai masalah layanan tetap muncul: mulai dari tenda dan makanan yang tidak tersedia, layanan Arafah–Mina yang tidak terkoordinasi, hingga ribuan jemaah lansia yang terpapar suhu ekstrem.

Fajar mempertanyakan kebijakan pengurangan penyedia secara tajam tersebut.

> “Bagaimana mungkin kuota yang lebih besar justru diserahkan kepada penyedia yang lebih sedikit? Ini keputusan berbahaya bagi jemaah,” tegasnya.

Dugaan Monopoli: Dua Syarekah Diduga Beririsan Pemilik

Selain maladministrasi, PB HMI juga menemukan indikasi bahwa dua Syarekah pemenang tender tersebut diduga dimiliki oleh satu individu yang sama. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli yang memungkinkan pengendalian anggaran dan layanan secara sepihak.

Rekam jejak kedua penyedia itu pun dinilai bermasalah. Pada penyelenggaraan sebelumnya, tercatat lebih dari 400 jemaah tidak memperoleh gelang identitas, distribusi logistik tidak teratur, dan sejumlah layanan dasar tidak terpenuhi.

PB HMI Desak Investigasi Nasional & Tender Ulang

Atas temuan tersebut, PB HMI menyatakan akan melaporkan Kementerian Haji dan Umroh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan maladministrasi dan monopoli layanan Haji 2026. PB HMI juga meminta Presiden RI dan Komisi VIII DPR RI memastikan proses investigasi berjalan transparan dan tuntas.

Fajar menyampaikan tiga tuntutan utama PB HMI:

1. Pembatalan MoU dengan Syarekah yang terindikasi melakukan monopoli.

2. Tender ulang yang transparan, dengan melibatkan jumlah penyedia memadai untuk kuota 221.000 jemaah.

3. Pengusutan dugaan mafia haji yang dianggap merusak keadilan dan membahayakan keselamatan jemaah.

Fajar menutup pernyataannya dengan penegasan:

“Ibadah haji adalah hak umat, bukan komoditas bisnis. Negara wajib hadir memastikan jemaah Indonesia terlindungi dari praktik monopoli dan kelalaian yang membahayakan keselamatan” Ujarnya.

 

Pimpinan Redaksi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.