Pemkot Kotamobagu Siapkan Pasar Senggol 2026 Terpusat di Eks RS Datoe Binangkang
Berandakota Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026 tetap menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan tahunan yang selalu dinantikan masyarakat itu dinilai tidak hanya menjadi pusat perbelanjaan kebutuhan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, tetapi juga membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM serta pedagang musiman, sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah daerah menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan ekonomi rakyat tersebut harus tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Evaluasi dari tahun sebelumnya, termasuk perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik, menjadi dasar penataan ulang pola pelaksanaan tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot merencanakan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dipusatkan di area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah guna memastikan penataan lapak pedagang lebih terstruktur, arus pengunjung lebih terkendali, serta menghindari penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Konsep pelaksanaan tahun ini dirancang terpusat dan representatif, dengan menghadirkan berbagai kebutuhan Ramadhan seperti busana muslim pria dan wanita, pakaian anak-anak, mukena, sarung, peci, sandal, sepatu, tas, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga dalam satu kawasan yang tertata.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, mengatakan penentuan lokasi terpusat merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan.
“Saat ini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah disiapkan. Jika ada permohonan yang tidak sesuai ketentuan atau berada di lokasi lain, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Kami juga akan menyiapkan skema pelaksanaan bagi pihak yang akan melaksanakan Pasar Senggol agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan area yang memadai agar pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan penggunaan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Irwanto untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Pemkot menegaskan, pelaksanaan Pasar Senggol wajib melalui mekanisme resmi.
Setiap pihak atau asosiasi yang berminat harus mengajukan surat permohonan lengkap dengan proposal kegiatan, site plan, jadwal pelaksanaan, hingga rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas.
Melalui penataan ini, Pemkot berharap Pasar Senggol 2026 tidak hanya menjadi penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga terlaksana sesuai prinsip pemanfaatan ruang publik yang tertib, aman, dan akuntabel. ***