Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Pasar Senggol 2026, Eks RS Datoe Binangkang Jadi Lokasi Utama
Berandakota Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026 melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah, Minggu (8/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sofyan Mokoginta dan dihadiri para asisten serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang sebelumnya membahas penetapan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi terpusat pelaksanaan Pasar Senggol 2026.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan sekaligus meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini proposal dari pihak asosiasi sudah mulai masuk dan akan segera dikaji oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah tetap membuka kesempatan bagi asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kesempatan pengajuan proposal telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan diumumkan melalui media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta pihak yang berminat menjadi pelaksana.
Pemerintah Kota menetapkan batas akhir pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA guna memberikan kepastian dalam proses administrasi dan persiapan teknis.
“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” kata Sahaya.
Ia menegaskan, setiap proposal yang masuk akan dikaji oleh tim pemerintah daerah dari aspek teknis, keamanan, ketertiban, serta dampaknya terhadap masyarakat sebelum diputuskan layak atau tidak untuk direkomendasikan.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi lokasi resmi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pasar senggol yang digelar di luar lokasi resmi, maka akan dilakukan penertiban.
“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” tegasnya. ***