DPRD Kotamobagu Gelar RDP Kenaikan Gaji Bagi LPM dan Lembaga Adat
BERANDAKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Pemerintah Kotamobagu mengelar Rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (26/1).
Sementara itu pertemuan tersebut membahas persoalan kenaikan gaji bagi Lembaga Pemberdayaa Masyarakat (LPM) dan lembaga adat di Kotamobagu,
Dalam hal ini Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tepem),Ivon Patricia Rundengan mengatakan pelaksanaan RDP berdasarkan aspirasi kenaikan gaji, dari LPM mereka meminta Rp 1.000.000, namun hasil dari RDP tdi dari legislatif memberikan saran untuk disamaratakan sebesar Rp 500.000 untuk LPM ketua dan anggota.
Saat ini jumlah LPM dan Lembaga Adat yang ada di kelurahan se-Kotamobagu, sebanyak 182 orang.
“Jumlah tersebut sudah termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, dan sebelumnya gaji mereka, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu, nomor 11 tahun 2021, besaran gaji LPM untuk ketua sebesar Rp. 250.000, sementara untuk sekretaris dan bendahara sebesar Rp 200.000 dan untuk Lembaga Adat sebesar Rp 250.000 itu untuk kelurahan, kalau desa, dia di bawah Dinas PMD,” ujarnya. *