DPRD Kota Kotamobagu Memparkan kinerja tahun 2021, Terkait Penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

0 281

BERANDAKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, lewat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anugrah Begie Gobel memparkan kinerja tahun 2021 lampau berkaitan dengan penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.Senin (17/01)

Adapun menurut politikus PAN itu, Program Pembentukan Perda atau Propemperda Kota Kotamobagu tahun 2021 lalu terdiri dari 23 Propemperda. 11 merupakan inisiatif Dewan dan sisanya 12 usul pihak pemerintah atau eksekutif.

Disampaikan Gobel, dari jumlah itu, lima Ranperda selesai hingga jadi Perda atau 21,7 persen yang tuntas. Ranperda itu masing-masing: Lembaga Adat (inisiatif Dewan), Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman atau biasa disingkat PSU (usul pemerintah), Lapjab APBD TA 2020 (wajib), Perubahan APBD TA 2021 (wajib), dan APBD 2022 (wajib).

Sementara lanjut mantan jurnalis itu, enam Ranperda lain sudah selesai di tingkat pembahasan dan uji publik sesuai amanat UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80/2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 80/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah.

“Karena masih berproses, akan diuji melalui evaluasi dan/atau fasilitasi oleh pihak berkewenangan,” ucap Gobel.

Dalam hal ini politikus yang akrab disapa ABG ini melanjutkan, Ranperda itu belum jadi Perda hingga belum dianggap selesai dan masih harus dimasukan dalam luncuran Propemperda tahun 2022.

“Jadi Perda bila sudah mendapat nomor register Perda dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Walaupun, dengan kata lain, Ranperda itu sudah 70-80 persen jadi Perda,” ujarnya

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.