Terkait Surat Edaran Kemendag, Kadis Disperindagkop Tegaskan agar Mematuhi Pedoman Penjualan Minyak
BERANDAKOTA – Menyikapi situasi yang berkembang secara nasional, dimana minyak goreng rakyat sediaannya menjadi terbatas dan harganya tidak stabil, termasuk di Kota Kotamobagu,Selasa (14/02).
Dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktoral Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian perdagangan telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
“Aturan ini untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling”Ucapnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita.
Sementara itu agar semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini kerena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
“Harapanya agar masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini” ujarnya. (Fjr)